PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Wilayah perencanaan Rencana Zonasi KSNT Gugus PPKT Kepulauan Anambas meliputi: a. ke arah darat, mencakup seluruh wilayah daratan Gugus PPKT Kepulauan Anambas; b. ke arah darat, mencakup Pulau Kecil di sekitar Gugus PPKT Kepulauan Anambas, yaitu Pulau Jemaja dan Pulau Siantan. c. ke arah laut, mencakup wilayah perairan di sekitar Gugus PPKT Kepulauan Anambas, dengan mengikuti ketentuan:
- sampai dengan paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai;
- wilayah perairan yang berbatasan dengan pulau lain di Provinsi Kepulauan Riau yang berada dalam jarak hingga 24 (dua puluh empat) mil laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah; dan
- wilayah perairan yang berada pada sisi dalam batas laut teritorial INDONESIA diukur dari garis pantai pada saat terjadi air laut surut terendah sampai batas laut teritorial INDONESIA; d. ke arah laut, mencakup perairan di antara Gugus PPKT Kepulauan Anambas di luar kewenangan wilayah provinsi Kepulauan Riau.
