PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional
Pasal 6
BAB 3 — PRODUKSI DAN PEREDARAN
(1) Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh Unit Pembenihan Ikan.
(2) Unit Pembenihan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pusat produksi dan pengembangan Induk Unggul (broodstock center); b. pusat perbanyakan Induk Unggul (multiplication breeding center); dan c. unit penghasil Benih Sebar.
