PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional
Pasal 24
BAB 4 — CPIB
Personil yang terlibat dalam pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan sertifikasi CPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 minimal memiliki kompetensi sebagai berikut: a. pembina mutu memiliki kompetensi berdasarkan standar pedoman pembina mutu pembenihan; b. inspektur mutu memiliki kompetensi berdasarkan standar International Organization for Standardization (ISO) mengenai panduan audit sistem manajemen; dan c. manajer pengendali mutu memiliki kompetensi berdasarkan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA.
