Pasal 22
BAB 4 — CPIB
(1) Setiap sertifikat CPIB memuat 1 (satu) jenis komoditas Ikan yang disertifikasi pada Unit Pembenihan Ikan. (2) Sertifikat CPIB diberikan kepada Unit Pembenihan Ikan dan dibedakan berdasarkan nilai kelulusan, yang terdiri atas: a. sangat baik; b. baik; dan
c. cukup. (3) Nilai kelulusan sangat baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dengan ketentuan mempunyai nilai 98 (sembilan puluh delapan) sampai dengan 100 (seratus). (4) Nilai kelulusan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dengan ketentuan mempunyai nilai 88 (delapan puluh delapan) sampai dengan kurang dari 98 (sembilan puluh delapan). (5) Nilai kelulusan cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dengan ketentuan mempunyai nilai 75 (tujuh puluh lima) sampai dengan kurang dari 88 (delapan puluh delapan). (6) Sertifikat CPIB tidak dapat diberikan dalam hal nilai yang diperoleh kurang dari 75 (tujuh puluh lima) atau terdapat ketidaksesuaian kritis. (7) Ketidaksesuaian kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa ketidaksesuaian yang tidak dapat diperbaiki yang menyebabkan penurunan terhadap mutu, keamanan pangan, dan lingkungan.
