PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sistem Perbenihan Ikan Nasional dilakukan melalui: a. pemanfaatan dan pelestarian Plasma Nutfah yang berkaitan dengan sumber daya Ikan; b. produksi dan peredaran; c. CPIB; dan d. jejaring perbenihan Ikan nasional.
