PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional
Pasal 13
BAB 3 — PRODUKSI DAN PEREDARAN
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap peredaran Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Pemantauan dan evaluasi peredaran Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. konsistensi deskripsi, meliputi:
- keunggulan fenotipe dan genotipe;
- karakter reproduksi;
- status kesehatan Ikan;
- toleransi terhadap lingkungan; dan b. ketersediaan dan distribusi. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
