PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional
Pasal 10
BAB 3 — PRODUKSI DAN PEREDARAN
(1) Setiap Orang dapat melakukan peredaran Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) di dalam wilayah negara Republik INDONESIA. (2) Peredaran Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari hasil: a. pembudidayaan Ikan; b. penangkapan Ikan; atau c. pemuliaan. (3) Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa jenis Ikan yang sudah dibudidayakan maupun jenis Ikan yang belum pernah dibudidayakan di wilayah negara Republik INDONESIA.
