Pasal 46
BAB 4 — INFRASTRUKTUR MANAJEMEN TALENTA ASN
(1) Program Pengembangan Talenta terdiri atas: a. perencanaan pengembangan Kompetensi Kementerian; dan b. perencanaan pengembangan Kompetensi individu. (2) Perencanaan pengembangan Kompetensi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rencana pengembangan Kompetensi ASN yang komprehensif dan berbasis pada analisis pemenuhan kesenjangan Kompetensi yang dibutuhkan. (3) Perencanaan pengembangan Kompetensi individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
rencana pengembangan Kompetensi ASN yang menjelaskan tentang rencana kebutuhan setiap ASN untuk memenuhi Kompetensi sesuai dengan Jabatan. (4) Perencanaan pengembangan Kompetensi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan perencanaan pengembangan Kompetensi individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
