PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang JENIS IKAN BARU YANG AKAN DIBUDIDAYAKAN
Pasal 7
BAB 3 — PENGUJIAN DAN TATA CARA PENGUJIAN
Uji ketahanan penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d untuk jenis Ikan bersirip, krustasea, moluska, tanaman air, dan rumput laut meliputi ketahanan terhadap penyakit yang diakibatkan oleh: a. jamur; b. parasit; c. bakteri; dan/atau d. virus.
