PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur...
Pasal 3
BAB 2 — DEKONSENTRASI
(1) Dekonsentrasi Kepada GWPP bidang kelautan dan perikanan berupa program pengelolaan perikanan dan kelautan. (2) Program pengelolaan perikanan dan kelautan sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa kegiatan pemantauan dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
