Pasal 15
BAB 3 — TUGAS PEMBANTUAN PUSAT
(1) Gubernur mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan kepada Menteri setelah melaporkan kepada dewan perwakilan rakyat daerah dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Menteri berdasarkan laporan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada PRESIDEN. (3) Pertanggungjawaban dan pelaporan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
