PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur...
Pasal 13
BAB 3 — TUGAS PEMBANTUAN PUSAT
(1) Barang yang dibeli atau diperoleh dari penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi merupakan barang milik negara dan dikelola serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik negara. (2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai penunjang penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat.
