PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subseksi Tata Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan.
(2) Subseksi Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, diseminasi, publikasi, kerja sama, dan pengelolaan prasarana dan sarana riset sumber daya dan kerentanan pesisir serta pengelolaan perpustakaan. (3) Urusan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, tata laksana, keuangan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
