PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LRSDKP menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan; b. pelaksanaan kegiatan riset sumber daya dan kerentanan pesisir di bidang karakteristik, potensi sumber daya dan kerentanan pesisir berdasarkan lingkungan fisik; c. pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama riset; d. pengelolaan prasarana dan sarana riset; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
