PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka...
Pasal 22
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Loka Penelitian Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan PER.37/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
