PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka...
Pasal 19
BAB 6 — SATUAN KERJA
(1) Pada LRSDKP dapat membentuk satuan kerja yang merupakan unit organisasi nonstruktural berdasarkan analisis beban kerja. (2) Satuan kerja dipimpin oleh seorang penanggung jawab yang ditetapkan oleh kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. (3) Lokasi satuan kerja LRSDKP di Daerah Kabupaten Pamekasan, Daerah Provinsi Jawa Timur.
