PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka...
Pasal 17
BAB 4 — ESELON
(1) Kepala LRSDKP merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas. (2) Kepala Subseksi dan Kepala Urusan pada LRSDKP merupakan jabatan struktural eselon V.a atau jabatan pelaksana.
