PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Usaha Kecil dan Usaha...
Pasal 9
BAB 2 — PEMBERDAYAAN USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pemetaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a bagi Pelaku Usaha wisata bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilakukan paling sedikit melalui pendataan dan penentuan skala usaha.
