PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 2-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM...
Pasal 3
BAB 2 — DATA
(1) Menteri menyediakan data dalam bentuk elektronik untuk diakses melalui sistem informasi sesuai permintaan Badan. (2) Dalam menyediakan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk Tim Kerja Penyedia Data Elektronik. (3) Dalam hal data dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, akses data dilakukan secara manual.
