PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 2-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan.
- Badan adalah Badan Pemeriksa Keuangan.
- Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
- Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
