PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kartu Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan...
Pasal 2
(1) Kartu Tanda Pengenal Pegawai di lingkungan Kementerian berukuran panjang 8,50 cm (delapan koma lima puluh centimeter) dan lebar 5,50 cm (lima koma lima puluh centimeter). (2) Kartu Tanda Pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bagian depan; dan b. bagian belakang.
