PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN JEMBRANA
Pasal 97
BAB 8 — TARUNA DAN ALUMNI
(1) Kegiatan ekstrakurikuler Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana meliputi penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, pembentukan karakter, pembentukan fisik dan kesehatan, kesejahteraan, dan kegiatan-kegiatan penunjang. (2) Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler Taruna harus mendapatkan izin dari: a. Direktur, dalam hal kegiatan yang dilakukan di dalam dan di luar kampus; atau b. Menteri, dalam hal kegiatan yang dilakukan antarnegara.
