PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN JEMBRANA
Pasal 94
BAB 8 — TARUNA DAN ALUMNI
(1) Setiap Taruna diperlakukan sama dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (2) Warga negara asing dapat menjadi Taruna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Taruna diatur dengan Peraturan Direktur.
