PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN JEMBRANA
Pasal 8
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana memiliki himne dan mars dengan judul Himne Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana dan Mars Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana. (2) Ketentuan mengenai himne dan mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan himne dan mars Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana diatur dengan Peraturan Direktur.
