PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN JEMBRANA
Pasal 63
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dan Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat diangkat oleh Direktur. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dan Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
