PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN JEMBRANA
Pasal 6
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana memiliki bendera berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2, dengan warna dasar putih dan di tengahnya terdapat lambang Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana.
(2) Ketentuan mengenai bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan bendera Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana diatur dengan Peraturan Direktur.
