PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN JEMBRANA
Pasal 57
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur dan Wakil Direktur Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana diangkat oleh Menteri berdasarkan usulan Kepala Badan. (2) Kepala Badan dalam memberikan usulan pengangkatan Direktur dan Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta pertimbangan Senat Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana. (3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan Direktur dan Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
