PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN JEMBRANA
Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana dapat MENETAPKAN jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf k sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentutan
peraturan perundang-undangan. (2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dalam satu kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan.
