Pasal 50
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf i mempunyai tugas melaksanakan: a. pembinaan dan pelayanan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler; b. bimbingan dan konseling; c. pembinaan fisik, mental, dan kesamaptaan Taruna; d. pembinaan tata kehidupan kampus; e. pelayanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan Taruna; dan f. urusan administrasi pusat. (2) Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wakil Direktur III. (3) Kepala Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen tetap PNS yang diberikan tugas tambahan. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusat Pembinaan Karakter dibantu oleh sekretaris. (5) Kepala Pusat Pembinaan Karakter dan Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter memiliki masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
