Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf g merupakan unsur pelaksana akademik Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana. (2) Program Studi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wakil Direktur I. (3) Program Studi dipimpin oleh ketua. (4) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan Vokasi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kelautan dan perikanan. (5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ketua dibantu oleh sekretaris. (6) Ketua Program Studi dan Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan Dosen tetap PNS yang diberikan tugas tambahan. (7) Ketua Program Studi dan Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memiliki masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
