PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN JEMBRANA
Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e merupakan unsur pengawas Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana yang melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur. (2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wakil Direktur II. (3) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala. (4) Kepala Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Dosen tetap PNS yang diberikan tugas tambahan.
