PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN JEMBRANA
Pasal 32
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Organisasi Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Dewan Penyantun; c. Senat; d. Satuan Penjaminan Mutu; e. Satuan Pengawas Internal; f. Subbagian Umum; g. Program Studi; h. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; i. Pusat Pembinaan Karakter
j. Unit Penunjang; dan k. Kelompok Jabatan Fungsional.
