PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN JEMBRANA
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana dan anggota Sivitas Akademika Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana berpedoman pada otonomi keilmuan.
