PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN JEMBRANA
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana menjunjung tinggi etika akademik. (2) Anggota Sivitas Akademika Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana terikat dalam kode etik yang mewajibkan untuk: a. menjaga dan mempertahankan integritas pribadinya; dan b. menjaga dan memelihara harkat dan martabat Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik dan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana.
