Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan penelitian Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (2) Penyelenggaraan penelitian dapat dilaksanakan sendiri, atau melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain. (3) Penyelenggaraan penelitian meliputi a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pelaporan; dan d. publikasi. (4) Hasil penelitian dapat dimanfaatkan sebagai karya inovasi teknologi, bahan ajar untuk perkuliahan dan pengabdian kepada masyarakat, materi seminar, dan artikel untuk pengabdian kepada masyarakat. (5) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen dan dapat melibatkan Taruna dan/atau Tenaga Kependidikan baik secara kelompok maupun perseorangan.
(6) Kegiatan penelitian dapat juga dilakukan oleh Taruna dengan bimbingan dari Dosen. (7) Hasil penelitian memperoleh perlindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Direktur.
