PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN JEMBRANA
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana pada akhir penyelenggaraan program Pendidikan Vokasi mengadakan upacara wisuda. (2) Upacara wisuda dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun ajaran. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai upacara wisuda, bentuk, waktu, dan tata cara pelaksanaan wisuda diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
