PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN JEMBRANA
Pasal 100
BAB 8 — TARUNA DAN ALUMNI
(1) Alumni Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana merupakan seseorang yang telah terdaftar dan menyelesaikan pendidikannya. (2) Untuk membina hubungan antara alumni dengan Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana, para alumni dihimpun dalam organisasi alumni yang diatur dan ditetapkan oleh alumni sendiri. (3) Hubungan antara organisasi alumni dengan Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana bersifat kemitraan.
