PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai...
Pasal 28
BAB 4 — ESELON
(1) Kepala merupakan jabatan struktural eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.b atau jabatan administrator. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.b atau jabatan pengawas.
