PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai...
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama, pelayanan teknis, jasa, diseminasi, dan alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan pengolahan produk dan bioteknologi kelautan dan perikanan. (2) Seksi Publikasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelayanan informasi, komunikasi, dokumentasi, dan publikasi hasil riset pengolahan produk dan bioteknologi kelautan dan perikanan, serta pengelolaan perpustakaan.
