PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disingkat BBRP2BKP, merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang riset pengolahan produk dan bioteknologi kelautan dan perikanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. (2) BBRP2BKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
