Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) PTSA menyelenggarakan Pelayanan Publik meliputi: a. pelayanan barang publik; b. pelayanan jasa publik; dan c. pelayanan administratif. (2) Pelayanan barang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengadaan dan penyaluran barang yang dilakukan Kementerian yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (3) Pelayanan jasa publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penyediaan jasa yang dilakukan oleh Kementerian yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (4) Pelayanan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tindakan aministratif Kementerian yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.
