PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 23
BAB 8 — PENATAAN ORGANISASI
Perubahan atas organisasi dan tata kerja UPT Produksi Garam diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
