PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas...
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA PENGENAAN, DAN PEMBAYARAN PUNGUTAN PENGUSAHAAN PERIKANAN
Pungutan Pengusahaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan dengan ketentuan: a. setelah permohonan disetujui; dan b. SIUP, perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan, atau SIPR sesuai permohonan belum diterbitkan.
