PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas...
Pasal 34
BAB 3 — PERSYARATAN, TATA CARA PENGENAAN, DAN PEMBAYARAN PUNGUTAN HASIL PERIKANAN
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar yang tidak melaksanakan kewajiban membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sampai dengan jatuh tempo dikenai sanksi administratif berupa denda. (2) Besaran dan jangka waktu pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
