Pasal 22
BAB 3 — PERSYARATAN, TATA CARA PENGENAAN, DAN PEMBAYARAN PUNGUTAN HASIL PERIKANAN
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar wajib membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) atau Pasal 21 ayat (5) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal kedatangan kapal berdasarkan surat tanda bukti lapor kedatangan kapal. (2) Dalam hal tidak terdapat surat tanda bukti lapor kedatangan kapal, Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar wajib membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) atau Pasal 21 ayat (5) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal kedatangan kapal berdasarkan laporan syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau pengawas perikanan. (3) Pembayaran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PNBP.
