Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan berupa: a. Pungutan Pengusahaan Perikanan; dan b. pungutan hasil perikanan atas perizinan berusaha penangkapan ikan untuk Kapal Penangkap Ikan baru atau perpanjangan. (2) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. Pungutan Pengusahaan Perikanan bagi SIUP untuk perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan atau pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat, baru atau perpanjangan;
b. Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat, baru atau perpanjangan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri; dan c. Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk SIPR baru atau perpanjangan. (3) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dengan menggunakan Kapal Penangkap Ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri. (4) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan berdasarkan cara penarikan pascaproduksi.
