PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN DUMAI
Pasal 8
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai memiliki himne dan mars dengan judul Himne Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai dan Mars Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai. (2) Ketentuan mengenai himne dan mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan himne dan mars Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai diatur dengan Peraturan Direktur.
