Pasal 69
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Ketua Program Studi atau Sekretaris Program Studi, seorang Dosen tetap PNS harus memenuhi syarat: a. umum; dan b. khusus. (2) Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. sehat jasmani rohani; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. tidak pernah dipidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana; f. tidak pernah dipidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana; dan g. menduduki jabatan fungsional paling kurang Asisten Ahli. (3) Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mampu menjalin jaringan ke dunia usaha dan dunia industri; dan b. memiliki jiwa kewirausahaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur.
