Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. kepala merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Satuan Pengawas Internal berjumlah 3 (tiga) orang dengan komposisi keahlian sebagai berikut: a. 1 (satu) orang yang menguasai bidang akuntansi/keuangan dan manajemen sarana dan prasarana; b. 1 (satu) orang yang menguasai bidang manajemen sumber daya manusia; dan c. 1 (satu) orang yang menguasai bidang hukum dan bidang ketatalaksanaan. (3) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidangnya; dan e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi. (4) Kepala, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
