Pasal 34
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Direktur. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Administrasi Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I; b. Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II; dan c. Wakil Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III. (4) Wakil Direktur merupakan Dosen tetap PNS yang diberikan tugas tambahan. (5) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
